6. Variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin, menggunakan air kemasan bermerk 19 liter), dan
7. Penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN yakni penerima PKH dan BPNT.
Itulah 7 kriteria warga yang terindikasi padanan atau tidak layak menerima bantuan lagi dari Pemerintah Jakarta.***