Penerima Bansos PKD Wajib Tahu! 7 Kriteria Warga yang Tidak Layak Menerima Bantuan Lagi dari Pemerintah Jakarta

photo author
- Minggu, 28 Juli 2024 | 14:30 WIB
Penerima Bansos PKD jenis KAJ. (Instagram @dinsosdkijakarta)
Penerima Bansos PKD jenis KAJ. (Instagram @dinsosdkijakarta)

AYOBOGOR.COM - Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tengah menjadi perhatian.

Apalagi ada pendistribusian Bansos PKD tahap 3 bagi penerima baru.

Penerima Bansos PKD baru tersebut telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mereka terdaftar pada DTKS penetapan bulan Februari 2022, November 2022, Januari 2023, serta Desember 2023 dengan status layak sebagaimana dikutip dari akun Instagram @dinsosdkijakarta.

Baca Juga: Bansos PKD Tahap 3 untuk Gelombang 1 Didistribusikan, Kapan Gelombang 2 dan 3? Ini Bocorannya

Selain itu, mereka yang terdaftar jadi penerima baru ini tidak terindikasi padanan.

Oleh karena itu, penerima Bansos PKD perlu tahu kriteria warga yang terindikasi padanan atau tidak layak menerima bantuan lagi dari Pemerintah Jakarta.

Berikut tujuh kriteria warga yang terindikasi padanan atau tidak layak menerima bantuan lagi dari Pemerintah Jakarta.

1. Ketidaklayakan DTKS dari Kemensos RI,

Baca Juga: Update Info Bansos KAJ Tahap 3: Ini Bocoran Jadwal Dana Bantuan Sosial PKD Cair

2. Ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel bulan Juni 2022,

3. Web service kependudukan dari Kemendagri RI,

4. Kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 M),

5. Warga binaan panti sosial,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X