Kabar Baik! PKH dan BPNT Alokasi Juli-Agustus Sudah Tahap SPM dan Tinggal Menunggu SI, Catat Jadwal Cairnya!

photo author
- Minggu, 28 Juli 2024 | 10:35 WIB
PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus sudah tahap SPM.  (gunungkidulkab.go.id)
PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus sudah tahap SPM. (gunungkidulkab.go.id)

 

AYOBOGOR.COM - Para KPM kedatangan kabar gembira nih, soalnya bantuan sosial PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus sudah masuk tahap SPM.

SPM merupakan singkatan dari surat perintah membayar yang diberikan pihak Kemensos kepada perbankan yang bertanggung jawab mengurus dana Bansos.

Terlihat dari aplikasi SIKS-ng menunjukkan bahwa PKH maupun BPNT di alokasi Juli-Agustus sudah masuk tahap SPM.

SIKS NG atau Sistem Informasi Kesejahteraan Masyarakat adalah sebuah aplikasi yang dirancang dalam menginput data masyarakat yang masuk kategori masyarakat miskin.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus Kenapa Belum Bisa Cair? Padahal Daerah Lain Ada yang Udah Cair, Ini Faktanya!

Jika bantuan sosial di aplikasi SIKS-ng sudah menunjukkan tahap SPM, maka KPM perlu menunggu tahap SI (Standing Instruction) agar bisa melakukan pencairan dana.

Penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat miskin bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan lebih mensejahterakan masyarakat.

Dengan diberikannya bantuan sosial ini, diharapkan masyarakat kurang mampu dapat memanfaatkan bantuan tersebut.

Bansos atau bantuan sosial juga diperuntukkan bagi para anak sekolah, lansia, anak yatim, dan kategori lainnya.

Baca Juga: Hasil Rapat Presiden Jokowi, 7 Program Bansos Ini Dicairkan Bertahap Mulai Senin 29 Juli 2024, Ada Penyaluran Bantuan Dobel

Jika bantuan sosial PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus sudah memasuki tahap SPM, kira-kira kapan berubah menjadi SI?

Sebagaimana dilansir AyoBogor.com melalui video kanal Youtube Pendamping Sosial yang di-upload pada 27 Juli 2024, jika PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus sudah masuk tahap rekening berhasil.

Pada bagian SP2D sudah masuk tahap SPM dan tinggal menunggu keterangan Standing Instruction.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X