Penerima Bansos PKD Wajib Tahu! 7 Kriteria Warga yang Tidak Layak Menerima Bantuan Lagi dari Pemerintah Jakarta

photo author
- Minggu, 28 Juli 2024 | 14:30 WIB
Penerima Bansos PKD jenis KAJ. (Instagram @dinsosdkijakarta)
Penerima Bansos PKD jenis KAJ. (Instagram @dinsosdkijakarta)

Baca Juga: Waspada Hoaks, Bansos PKH BPNT Belum Cair via KKS Merah Putih Alokasi Juli – Agustus 2024, Ini Prediksi Status SI di SIKS-NG

6. Variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin, menggunakan air kemasan bermerk 19 liter), dan

7. Penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN yakni penerima PKH dan BPNT.

Itulah 7 kriteria warga yang terindikasi padanan atau tidak layak menerima bantuan lagi dari Pemerintah Jakarta.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X