nasional

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pastikan Bantuan Pendidikan KJMU Tahap I 2024 Cair Paling Lambat Hari Ini 27 Juni 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 05:20 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I 2024

AYOBOGOR.COM – Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan bantuan pendidikan KJMU Tahap I 2024 cair paling lambat pada hari ini (27/6/2024).

Sebelumnya, Disdik Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menargetkan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I 2024 cair pada Rabu (26/6/2024).

Namun, Budi khawatir dana KJMU Tahap I 2024 tidak bisa cair pada (26/6) sehingga ia berharap jika bantuan ini bisa dicairkan paling lambat pada (27/6).

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU, Begini Langkah-Langkahnya dan Dokumen yang Diperlukan

Budi menyampaikan, bantuan pendidikan untuk mahasiswa yang berdomisili di Jakarta ini akan dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, para penerima bantuan ini telah melalui proses verifikasi kelayakan dan hasilnya pemerintah menetapkan 15.649 mahasiswa yang layak untuk menerima KJMU Tahap I 2024, Rabu (26/6/2024).

15.649 mahasiswa ini terdiri dari 14.688 penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 dan 961 penerima baru serta anggaran yang digelontorkan untuk bantuan ini adalah sebesar Rp 140.841.000.000

Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus verifikasi kelayakan kemudian memerlukan pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening pertama.

Baca Juga: Ini 7 Syarat Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU, Salah Satunya Terdaftar dalam DTKS

15.649 mahasiswa ini lalu akan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp 9 juta per semester hingga dinyatakan lulus tepat waktu sehingga menurutnya bantuan ini bisa bermanfaat untuk penerimanya.

Disdik DKI Jakarta telah bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota yang di antaranya terdiri dari 104 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 13 Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Budi menambahkan, KJMU selain diberikan kepada mahasiswa yang berdomisili di Jakarta juga hanya diberikan kepada mahasiswa yang tidak mampu agar dapat menempuh pendidikan program diploma (D3/D4) atau sarjana (S1) sampai selesai tepat waktu.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, dana KJMU dapat digunakan untuk dua alokasi kebutuhan mahasiswa atau penerimanya yaitu untuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan untuk non UKT (biaya hidup atau pendukung personal).

Baca Juga: Daftar PTN yang Kerjasama Program KJMU Pemprov DKI Jakarta, Salah Satunya Universitas Gadjah Mada

Halaman:

Tags

Terkini