AYOBOGOR.COM - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar diputus sepihak oleh Pejabat Gubernur PJ Heru Budo Hartono, nasib 12 ribu penerima beasiswa terancam drop out.
Begitulah kiranya narasi nasib 12 ribu mahasiswa penerima KJMU.
Pasalnya mahasiswa yang tengah mengikuti masa studi dikejutkan dengan pencabutan secara sepihak kepesertaan KJMU
Padahal sejatinya, beasiswa diberikan harus tuntas mulai dari semester 1 hingga maksimal di semester 8.
Alasan pencabutan beasiswa ini adalah adanya penyesuaian data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyesuaian data ini terjadi di tengah studi sehingga sangat merugikan bagi mahasiswa yang tengah menempuh studi di tengah perjalanan.
Tentu peraturan diatas tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 91 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu.
Sebab, seharusnya biaya ditanggung hingga lulus sekolah atau maksimal semester 8.
Sebelumnya, KJMU sebagai program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu, menjadi tumpuan harapan untuk membiayai masyarakat asli jakarta untuk menggapai cita-cita mereka di Perguruan Tinggi.
Sasarannya adalah siswa kelas 12 sederajat yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Banyak mahasiswa pemegang KJMU mengandalkan dana jni untuk membayar UKT dan biaya hidup.