Ini 7 Syarat Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU, Salah Satunya Terdaftar dalam DTKS

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 16:45 WIB
Ilustrasi dana Bansos KJMU DKI Jakarta. (Pixabay.com/IqbalStock)
Ilustrasi dana Bansos KJMU DKI Jakarta. (Pixabay.com/IqbalStock)

AYOBOGOR.COM - Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bantuan Sosial (Bansos) ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial kepada mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.

Beasiswa ini dirancang untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi warga Jakarta, memastikan bahwa faktor ekonomi tidak menjadi penghalang bagi mereka yang memiliki potensi akademis yang tinggi.

Untuk bisa mendaftar dalam program KJMU DKI Jakarta, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti dilansir dari jakarta.go.id.

Baca Juga: Pemilik KIS Bisa Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Untuk Alokasi Juli-Agustus 2024, Cek Syarat Apa Saja Yang Harus Dipenuhi KPM

Persyaratan Umum

1. Tinggal dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta,

2. Terdaftar dalam DTKS pusat dan/atau daerah, dan

3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain dari APBN dan/atau APBD.

Baca Juga: Akhirnya BLT Cair! Bansos Tunai Rp500 Ribu dan Rp900 Ribu Siap Diterima KPM Untuk Alokasi Juli Hingga September 2024

Persyaratan Khusus

1. Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya,

2. Lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;

3. Lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: Jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X