Kelas II: Rp 100.000 per bulan
Kelas III: Rp 42.000 per bulan, apabila dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 maka peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 per bulan.
Itulah info mengenai fasilitas dan besaran iuran dari KRIS sebagai pengganti dari BPJS Kesehatan.***