BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 akan Digantikan Oleh KRIS per Tanggal 30 Juni 2025, Intip Fasilitas dan Besaran Iurannya

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 18:49 WIB
 Mengenai lebih dekat dengan KRIS, pengganti dari BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 (Setkab.go.id)
Mengenai lebih dekat dengan KRIS, pengganti dari BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 (Setkab.go.id)

5. Terdapat nakas pada setiap tempat tidur.

6. Suhu ruangan dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celcius.

Baca Juga: KPM PKH BPNT Mei Juni 2024 Bergembira! Bansos Segera Cair Setelah 4 Proses Ini

7. Ruang perawatan dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit menular atau tidak menular.

8. Kepadatan maksimal kamar rumah sakit adalah 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai atau pembatas antara tidur dan railing dipasang pada plafon atau digantung.

10. Terdapat kamar mandi di ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sudah memenuhi standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.

Hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ditandatangani, belum ada besaran pasti iuran untuk menerima manfaat KRIS.

Baca Juga: Belum dapat Undangan Pencairan BLT PKH Tahap 2? Bisa Jadi KPM Masuk Kriteria Ini Tanpa Notifikasi

Ketentuan berupa tunjangan, tarif dan iuran ditetapkan sebelum tanggal 1 Juli 2025. Saat ini iuran peserta BPJS Kesehatan masih sama.

Hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo yang mengatakan iuran tidak akan meningkat hingga tahun 2024.

Untuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta swasta, besaran iuran BPJS Kesehatan adalah:

Kelas I: Rp 150.000 per bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X