AYOBOGOR.COM - BPJS Kesehatan menanggung segala jenis penyakit, baik penyakit bawaan maupun penyakit yang diderita seseorang dimasa hidupnya.
BPJS kesehatan juga melayani klaim terhadap beberapa jenis kecelakaan. Hanya saja ada beberapa kasus yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS. Kecelakaan apakah itu? Simak ulasannya.
BPJS dapat menanggung klaim kecelakaan apabila kecelakaan untuk kasus kecelakaan tunggal BPJS tidak menerima kategori berikut :
1. kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya. Misalnya, tertimpa reruntuhan bagi pekerja pembangunan gedung. Asuransi kecelakaan kerja ini bukan ditanggung oleh BPJS kesehatan melaikan BPJS Kecelakaan Kerja.
2. Kecelakaan lalulintas
Lakalantas yang menggunakan moda angkutan umum resmi dan sudah membayar restribusi. Maka asuransi kecelakaannya ditanggung oleh PT Jasa Raharja, bukan BPJS.
Baca Juga: Tanda-Tanda Pencairan Bansos PKH Mei Juni 2024 Semakin Dekat, Perhatikan Tanggal Penting Ini
3. Kecelakaan lalulintas tunggal yang terjadi akibat kelalaian pengemudi
Misalnya, mengebut dijalan, balapan liar, tidak menggunakan helm, dan sebagainya.
4. Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih
Kecelakaan ganda juga bisa terjadi, misalnya antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan.