BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 akan Digantikan Oleh KRIS per Tanggal 30 Juni 2025, Intip Fasilitas dan Besaran Iurannya

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 18:49 WIB
 Mengenai lebih dekat dengan KRIS, pengganti dari BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 (Setkab.go.id)
Mengenai lebih dekat dengan KRIS, pengganti dari BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 (Setkab.go.id)

Kelas II: Rp 100.000 per bulan

Kelas III: Rp 42.000 per bulan, apabila dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 maka peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 per bulan.

Itulah info mengenai fasilitas dan besaran iuran dari KRIS sebagai pengganti dari BPJS Kesehatan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X