umum

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 akan Digantikan Oleh KRIS per Tanggal 30 Juni 2025, Intip Fasilitas dan Besaran Iurannya

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:49 WIB
Mengenai lebih dekat dengan KRIS, pengganti dari BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 (Setkab.go.id)

AOBOGOR.COM -- Pemerintah telah menandatangani undang-undang baru untuk menggantikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 yang akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

Nama penggantinya adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Hal itu berdasarkan Pernyataan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat jalan bagi peserta.

Baca Juga: 3 Perubahan Aturan Baru Kemensos Mulai Berlaku Bulan Juli, KPM, Pendamping Sosial dan Lurah Wajib Cek

Selain itu, KRIS juga memberikan layanan kelas yang sama kepada pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, penyelenggaraan BPJS dapat memenuhi syarat dan prinsip keadilan atau pemerataan.

Penerapan ini juga sejalan dengan prinsip kerja sama yang ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam penerapannya, KRIS harus memenuhi 12 kriteria ruang perawatan yang telah ditentukan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Berikut 12 persyaratan standar yang harus dipenuhi rumah sakit:

1. Bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki porositas yang tinggi.

2. Ventilasi dapat memastikan pertukaran udara di ruang perawatan setidaknya 6 pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan di ruang perawatan harus memenuhi kriteria standar, yaitu 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk penerangan tidur.

4. Fasilitas tempat tidur termasuk dua kontak dan telepon perawat di setiap tempat tidur.

Halaman:

Tags

Terkini