nasional

Bahaya! Jangan Sampai Kartu KKS PKH Dipegang Orang Lain, Koordinator Dilarang Meminta Uang Imbalan Jasa

Sabtu, 20 April 2024 | 10:08 WIB
Bahaya! Jangan Sampai Kartu KKS PKH Dipegang Orang Lain, Koordinator Dilarang Meminta Uang Imbalan Jasa

- besaran nilai yang diterima per bulan,

- tata cara penarikan bansos, tata cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM,

- Mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan.

Sosialisasi ini didukung oleh pemerintah daerah, serta bank penyalur bansos.

Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten Kota, akan tegas terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditugaskan mendampingi KPM, yang menyalahi aturan kode etik sebagai pelaksana PKH.

Apalagi jika sampai menguasai KKS PKH milik penerima manfaat dan menarik sejumlah uang untuk imbalan/ jasa kepada KPM atas alasan apapun.

Apabila KPM menemui keluhan tentang PKH silahkan untuk membuat pengaduan melalui jalur resmi yang sudah disediakan Kementerian Sosial yaitu di unit kerja Contact Center PKH.

Pengaduan dapat dilakukan melalui telepon, SMS / WA dan email di bawah ini :

Telepon :
1500-299 (Masyarakat Umum & KPM PKH)
(021) 314-4321 (Jalur Internal SDM PKH & Kedinasan)

SMS dan WA : 0811-1500-229

Email : pengaduan@pkh.kemsos.go.id

Selain PKH, jalur Pengaduan Tentang Bansos SEMBAKO / BPNT jika ada keluhan tentang Bansos SEMBAKO / BPNT silahkan buat pengaduan melalui jalur resmi yang sudah disediakan yaitu melalui website dan SMS di bawah ini :

Website : www.lapor.go.id
SMS : Kirim SMS pengaduan ke nomor 1708

Nah demikianlah pemaparan mengenai bahaya Kartu KKS dipegang oleh pihak lain. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini