KPM Tegal Dapat Surat Undangan Bansos BPNT Rp600 Ribu di Kantor Pos tapi Sedang Mudik Keluar Kota, Apakah Masih Bisa Diambil?

photo author
- Sabtu, 20 April 2024 | 08:21 WIB
Ilustrasi - KPM Tegal Dapat Surat Undangan BPNT Rp600 Ribu di Kantor Pos tapi Sedang Mudik Keluar Kota, Apakah Masih Bisa Diambil? (Kemensos)
Ilustrasi - KPM Tegal Dapat Surat Undangan BPNT Rp600 Ribu di Kantor Pos tapi Sedang Mudik Keluar Kota, Apakah Masih Bisa Diambil? (Kemensos)

AYOBOGOR.COM -- Ada KPM asal Tegal mendapat surat undangan pengambilan bansos BPNT Rp600 ribu di kantor pos.

Namun ternyata penerima manfaat ini diketahui sedang mudik di Jawa Timur dan apakah bantuan pangan non tunai ini masih bisa diambil pada hari Senin.

BPNT atau bantuan sembako dalam SIKS-NG terpantau sudah SI hal ini berarti sudah siap disalurkan.

Baca Juga: Masih Ada 2 Juta Penerima Bantuan PIP 2024 Belum Bisa Mencairkan Saldo Rekening, Jangan Panik Ternyata Ini Penyebabnya

Memang sejak beberapa hari kemarin sudah banyak wilayah yang mendapat penyaluran bantuan via PT Pos Indonesia seperti salah satunya adalah Batang Jawa Tengah.

Salah satu bansos dari pemerintah ini memang disalurkan baik melalui kartu KKS ataupun PT Pos.

Jika yang melalui PT Pos salah satu syaratnya adalah mendapat surat undangan atau danom yang dibagikan oleh ketua RT/RW setempat.

Melansir dari grup facebook infobansos pada hari ini Sabtu, 20 April 2024.

Baca Juga: KPM Lombok Tengah Mendadak Cair Saldo Rp600 Ribu Hari Ini di KKS BRI, Apakah BLT MRP? Cek Fakta Sebenarnya

Postingan KPM yang berasal dari kota Tegal itu banjir komentar.

Beberapa mengatakan bahwa boleh saja kalau mengambil bantuan tersebut pada hari berikutnya dan kemungkinan tidak hangus.

Pasalnya, dalam surat undangan bansos biasanya tertera jadwal kapan harus diambil termasuk batas akhir pengambilan.

Begitu juga dengan waktu pengambilan dana tunai yang biasanya dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Baca Juga: KPM Kaget! Bansos PKH Hanya Cair Rp 400.000 Padahal Seharusnya Rp 600 Ribu, Begini Penjelasan Pendamping Sosial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X