AYOBOGOR.COM – Berikut informasi mengenai hal-hal yang menjadi penyebab peserta didik tidak akan mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali.
Saat ini Pemerintah mulai mencairkan kembali bantuan untuk anak sekolah, bantuan tersebut diberikan kepada anak usia 6-21 tahun dengan tujuan untuk membantu biaya pendidikan mereka.
Peserta didik yang menerima bantuan ini adalah mereka yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, dan dinyatakan layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Dalam penyaluran bantuannya ternyata terdapat hal-hal yang menyebabkan peserta didik tidak bisa mendapatkan bantuan PIP lagi.
Dilansir dari kanal YouTube Eka Nur Aripin, penyebab bantuannya tidak akan cair lagi adalah sebagai berikut:
1. Tidak terdaftar di SK Pemberian
Hal yang melatar belakanginya adalah Peserta Didik sudah tidak ditandai lagi sebagai layak PIP dan tidak diusulkan kembali dari pihak sekolah.
Untuk mengecek terkait SK Pemberian, kalian bisa bertanya ke Operator sekolah tentang hal ini. Apakah kalian terdata dalam pencairannya kali ini atau tidak.
SK Pemberian ini akan diberikan hanya kepada peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel dan dana bantuannya sudah ditransfer ke rekening tersebut.
2. Peserta didik meninggal dunia
Apabila peserta didik yang terdata sebagai penerima bantuan PIP sudah meninggal dunia, maka bantuannya ini akan terputus dan tidak bisa diwariskan ke keluarganya yang lain.