6 Penyebab Bantuan PIP dan KIP Tidak Akan Cair Lagi, Alasan Terakhir Harus Kalian Waspadai

photo author
- Sabtu, 20 April 2024 | 05:06 WIB
Illustrasi. 6 penyebab bantuan PIP dan KIP tidak akan cair lagi di periode selanjutnya. (Puslapdik.kemdikbud.go.id)
Illustrasi. 6 penyebab bantuan PIP dan KIP tidak akan cair lagi di periode selanjutnya. (Puslapdik.kemdikbud.go.id)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi mengenai hal-hal yang menjadi penyebab peserta didik tidak akan mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali.

Saat ini Pemerintah mulai mencairkan kembali bantuan untuk anak sekolah, bantuan tersebut diberikan kepada anak usia 6-21 tahun dengan tujuan untuk membantu biaya pendidikan mereka.

Peserta didik yang menerima bantuan ini adalah mereka yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, dan dinyatakan layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Baca Juga: Bersiap! Bansos PKH Tahap 2 via PT Pos Indonesia Akan Segera Cair Setelah Status di SIKS-NG Terpantau Sudah SI

Dalam penyaluran bantuannya ternyata terdapat hal-hal yang menyebabkan peserta didik tidak bisa mendapatkan bantuan PIP lagi.

Dilansir dari kanal YouTube Eka Nur Aripin, penyebab bantuannya tidak akan cair lagi adalah sebagai berikut:

1. Tidak terdaftar di SK Pemberian

Hal yang melatar belakanginya adalah Peserta Didik sudah tidak ditandai lagi sebagai layak PIP dan tidak diusulkan kembali dari pihak sekolah.

Baca Juga: Update Status Pencairan Bansos BPNT dan PKH di SIKS NG via PT Pos Indonesia, Apakah Sudah SI? Cek Faktanya

Untuk mengecek terkait SK Pemberian, kalian bisa bertanya ke Operator sekolah tentang hal ini. Apakah kalian terdata dalam pencairannya kali ini atau tidak.

SK Pemberian ini akan diberikan hanya kepada peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel dan dana bantuannya sudah ditransfer ke rekening tersebut.

2. Peserta didik meninggal dunia

Apabila peserta didik yang terdata sebagai penerima bantuan PIP sudah meninggal dunia, maka bantuannya ini akan terputus dan tidak bisa diwariskan ke keluarganya yang lain.

Baca Juga: Alhamdulillah Ada Bansos Tambahan Untuk KPM Penerima BPNT dan PKH Cair Akhir April 2024, BLT Apakah Itu?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Youtube Eka Nur Aripin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X