AYOBOGOR.COM -- Bayi baru lahir yang namanya belum tertera dalam sistem PBI JK apakah berhak menerima jaminan kesehatan seperti orang tuannya?
Begini cara daftar agar bayi baru lahir untuk mendapatkan pelayanan tersebut
PBI JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
PBI JK merupakan salah satu dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah melalui APBN.
Program ini bertujuan agar masyarakat Indonesia yang hidup dalam keluarga pra sejahtera bisa mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan gratis.
Untuk mendapatkannya, Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai peserta program PBI JK.
Pendaftaran dilakukan online maupun offline menggunakan kode NIK yang tertera di KTP/KK.
Nah untuk bayi baru lahir yang belum memiliki NIK bagaimana?
Pendaftaran Bayi Baru Lahir (BBL) hanya berlaku untuk segmen kepesertaan PBI APBN.
Bayi yang lahir dari seorang ibu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berstatus Sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan secara otomatis mendapatkan bansos tersebut, meskipun belum memiliki NIK.
Namun, kesempatan tersebut hanya berlaku selama 3 bulan.