Oleh sebab itu orang tua bayi harus segera mendaftarkan bayi tersebut di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian segera melakukan pendaftarannya.
Jika setelah 3 bulan orang tua bayi belum mendaftarkan bayi tersebut dan belum memiliki NIK, maka bayi tersebut tidak diperkenankan lagi terdaftar sebagai penerima BPJS PBI-JK dan tidak terdaftar juga di DTKS.
Artinya bayi itu akan dicoret dari bantuan PBI-JK.
Oleh sebab itu, orang tua peserta harus aktif segera mendaftarkan anaknya di Disdukcapil untuk mendapatkan akta kelahiran dan NIK sebelum masa 3 bulan.***