Begini Cara Daftar Jaminan Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir Dari Ibu Peserta PBI JK, Simak Langkah-langkahnya

photo author
- Sabtu, 20 April 2024 | 08:59 WIB
pbi jk (Pikiran Rakyat)
pbi jk (Pikiran Rakyat)

Oleh sebab itu orang tua bayi harus segera mendaftarkan bayi tersebut di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian segera melakukan pendaftarannya.

Jika setelah 3 bulan orang tua bayi belum mendaftarkan bayi tersebut dan belum memiliki NIK, maka bayi tersebut tidak diperkenankan lagi terdaftar sebagai penerima BPJS PBI-JK dan tidak terdaftar juga di DTKS.

Artinya bayi itu akan dicoret dari bantuan PBI-JK.

Oleh sebab itu, orang tua peserta harus aktif segera mendaftarkan anaknya di Disdukcapil untuk mendapatkan akta kelahiran dan NIK sebelum masa 3 bulan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X