AYOBOGORCOM -- Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) merupakan kartu yang digunakan oleh keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mengambil dana bansos di rekening bank Himbara.
Kartu KKS sama fungsinya dengan ATM dari bank yang kerahasiaannya wajib dijaga
Namun, ternyata banyak KPM yang menyerahkan kartu KKS nya untuk dipegang oleh Koordinator PKH? simak bahaya yang bisa mengintai!
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) Kementerian Sosial, merupakan bantuan Sosial (Bansos) Non Tunai.
Konsep penyaluran bansos non tunai ini disalurkan langsung melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk itu keluarga penerima manfaat (KPM) harus memegang sendiri KKS (ATM) dan buku rekening.
Apabila diduga dikuasi orang lain, segera buat pengaduan untuk menghadapi penyalahgunaan kartu KKS.
Dinas sosial tidak membenarkan pendamping sosial/koordinator PKH untuk memegang apalagi menguasai kartu KKS milik KPM.
Kementrian Sosial (Kemensos) memberikan tugas dan mewajibkan kepada para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM.
Sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan
- perubahan waktu penyaluran bansos