Bahaya! Jangan Sampai Kartu KKS PKH Dipegang Orang Lain, Koordinator Dilarang Meminta Uang Imbalan Jasa

photo author
- Sabtu, 20 April 2024 | 10:08 WIB
Bahaya! Jangan Sampai Kartu KKS PKH Dipegang Orang Lain, Koordinator Dilarang Meminta Uang Imbalan Jasa
Bahaya! Jangan Sampai Kartu KKS PKH Dipegang Orang Lain, Koordinator Dilarang Meminta Uang Imbalan Jasa

AYOBOGORCOM -- Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) merupakan kartu yang digunakan oleh keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mengambil dana bansos di rekening bank Himbara.

Kartu KKS sama fungsinya dengan ATM dari bank yang kerahasiaannya wajib dijaga

Namun, ternyata banyak KPM yang menyerahkan kartu KKS nya untuk dipegang oleh Koordinator PKH? simak bahaya yang bisa mengintai!

Baca Juga: KPM Mudik ke Kampung, Begini Tips Agar Bansos Rp600 Ribu via PT Pos Indonesia yang Belum Dicairkan Tidak Hangus

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) Kementerian Sosial, merupakan bantuan Sosial (Bansos) Non Tunai.

Konsep penyaluran bansos non tunai ini disalurkan langsung melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk itu keluarga penerima manfaat (KPM) harus memegang sendiri KKS (ATM) dan buku rekening.

Apabila diduga dikuasi orang lain, segera buat pengaduan untuk menghadapi penyalahgunaan kartu KKS.

Baca Juga: Bansos Rp 600.000 Cair! Penyaluran Bantuan BPNT via PT Pos Terpantau Sudah Merata, KPM Tinggal Menunggu Surat Undangan Datang

Dinas sosial tidak membenarkan pendamping sosial/koordinator PKH untuk memegang apalagi menguasai kartu KKS milik KPM.

Kementrian Sosial (Kemensos) memberikan tugas dan mewajibkan kepada para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM.

Sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan

- perubahan waktu penyaluran bansos

Baca Juga: Begini Cara Daftar Jaminan Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir Dari Ibu Peserta PBI JK, Simak Langkah-langkahnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X