nasional

Begini Cara Daftar Jaminan Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir Dari Ibu Peserta PBI JK, Simak Langkah-langkahnya

Sabtu, 20 April 2024 | 08:59 WIB
pbi jk (Pikiran Rakyat)

AYOBOGOR.COM -- Bayi baru lahir yang namanya belum tertera dalam sistem PBI JK apakah berhak menerima jaminan kesehatan seperti orang tuannya?

Begini cara daftar agar bayi baru lahir untuk mendapatkan pelayanan tersebut

PBI JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: KPM Penerima Bansos BPNT Rp 600.000 Sakit Vertigo, Apakah Boleh Diwakilkan Atau Bantuan Hangus? Segera Lakukan Ini

PBI JK merupakan salah satu dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah melalui APBN.

Program ini bertujuan agar masyarakat Indonesia yang hidup dalam keluarga pra sejahtera bisa mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan gratis.

Untuk mendapatkannya, Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai peserta program PBI JK.

Pendaftaran dilakukan online maupun offline menggunakan kode NIK yang tertera di KTP/KK.

Baca Juga: KPM Tegal Dapat Surat Undangan Bansos BPNT Rp600 Ribu di Kantor Pos tapi Sedang Mudik Keluar Kota, Apakah Masih Bisa Diambil?

Nah untuk bayi baru lahir yang belum memiliki NIK bagaimana?

Pendaftaran Bayi Baru Lahir (BBL) hanya berlaku untuk segmen kepesertaan PBI APBN.

Bayi yang lahir dari seorang ibu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berstatus Sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan secara otomatis mendapatkan bansos tersebut, meskipun belum memiliki NIK.

Namun, kesempatan tersebut hanya berlaku selama 3 bulan.

Baca Juga: Masih Ada 2 Juta Penerima Bantuan PIP 2024 Belum Bisa Mencairkan Saldo Rekening, Jangan Panik Ternyata Ini Penyebabnya

Halaman:

Tags

Terkini