AYOBOGOR.COM -- Banyak masyarakat yang belum tau mengenai bantuan PBI JK.
Sehingga, banyak masyarakat yang akhirnya tidak memliki jaminan kesehatan apapun.
Dalam beberapa kasus, bahkan meninggal akibat penyakit yang diderita tanpa mendapatkan pengobatan terlebih dahulu.
Mereka beralasan jika pun harus mengurus BPJS, mereka tidak memiliki biaya untuk membayar iuran setiap bulannya.
Melansir dari laman BPJS Kesehatan, Selasa (23/03/2024), iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III Rp42.000 per bulan.
Untuk kelas II Rp 100.000 per bulan, dan kelas I Rp 150.000 per bulan.
Meskipun iuran BPJS kelas 3 terlihat tidak mahal, namun nominal ini tetap dirasa berat bagi masyarakat dengan kondisi miskin ekstrim atau rentan miskin.
Oleh karena itu, Kementrian Sosial (Kemensos) meluncurkan program PBI JK untuk membantu masyarakat miskin mengakses kesehatan secara gratis.
PBI JK adalah peserta jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.
Seperti yang diamanatkan undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.
PBI JK merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan.