Nominal bansos PBI JK yaitu senilai Rp 42.000 per bulan atau Rp 504.000 per tahun.
Dana ini tidak tunai ya, karena akan langsung ditransfer ke BPJS Kesehatan sebagai pembayaran iuran bulanan.
Penerima bantuan tidak lagi harus mengurus administrasi apapun, karena sudah otomatis oleh pemerintah.
Data kepesertaan PBI JK ini menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Meski gratis, masyarakat tidak perlu khawatir, karena pelayanan dan fasilitas yang diberikan oleh PBI JK sama dengan pasien BPJS lainnya.
Adapun beberapa fasilitas BPI JK, yakni:
1. Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam.
2. Pelayanan Ambulan.
3. Pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, yaitu pelayanan kesehatan di puskesmas, klinik, atau dokter praktik.
4. Pelayanan Rujukan Tingkat Lanjutan di Rumah Sakit atau Klinik.
Adapun cara pendaftaran PBI JK yaitu
1. Wajib terdata di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
2. Datang ke kantor kelurahan dengan membawa :
- Foto copy identitas diri (KTP)
- Foto copy kartu keluarga (KK)
- Kartu kepesertaan BPJS (jika ada)
Namun jika Anda belum masuk ke data DTKS, maka bisa mendaftar lebih dahulu dengan cara datang ke kantor kelurahan membawa:
1. KTP
2. Kartu Keluarga (KK) dan
3. Surat pengantar dari RT/RW setempat.
Dengan bantuan BPI JK masyarakat bisa mendapatkan semua fasilitas BPJS Kesehatan tanpa perlu dibebankan oleh iuran bulanannya.