nasional

Wajib Tahu! Ada Bansos Rp 3.800.000 Khusus Buat Siswa Sekolah, Begini Cara Pengajuannya

Minggu, 17 Maret 2024 | 10:11 WIB
Wajib Tahu! Ada Bansos Rp 3.800.000 Khusus Buat Siswa Sekolah, Begini Cara Pengajuannya (ist)

- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Siswa yang terkena dampak bencana alam

- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

- Siswa yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah dan

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.

Adapun besaran manfaat dana PIP yang akan diterima siswa menyesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh yakni

SD/sederajat Rp 450 ribu per tahun

SMP/sederajat Rp 750 ribu per tahun

SMA/SMK/sederajat: Rp 1,8 juta per tahun

Sedangkan penerimaan PKH bagi anak usia sekolah adalah

- Kategori pendidikan anak SD/sederajat: Rp 900.000

- Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp 1.500.000

- Kategori pendidikan anak SMA/sederajat: Rp 2.000.000

Halaman:

Tags

Terkini