- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa yang terkena dampak bencana alam
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah dan
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Adapun besaran manfaat dana PIP yang akan diterima siswa menyesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh yakni
SD/sederajat Rp 450 ribu per tahun
SMP/sederajat Rp 750 ribu per tahun
SMA/SMK/sederajat: Rp 1,8 juta per tahun
Sedangkan penerimaan PKH bagi anak usia sekolah adalah
- Kategori pendidikan anak SD/sederajat: Rp 900.000
- Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp 1.500.000
- Kategori pendidikan anak SMA/sederajat: Rp 2.000.000