AYOBOGOR.COM -- KPM wajib tau, ada bansos Rp 3,8 juta yang bisa didapatkan KPM khususnya siswa sekolah dari kalangan kurang mampu.
Bantuan tersebut adalah dari 2 program, yakni PKH kategori anak dan bantuan program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah.
Dari kedua bansos itu setiap siswa bisa mendapat total bansos PKH plus PIP senilai Rp 3,8 juta per tahun, simak cara pengajuan yang diperlukan.
Program Indonesia Pintar (PIP) membantu peserta didik dalam meringankan beban biaya sekolah.
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh pemerintah melalui dapodik.
PIP bertujuan untuk meringankan beban siswa terhadap kebutuhan sekolah yang tidak ter-cover oleh dana BOS.
Seperti kegiatan praktek dan kegiatan ekstrakurikuler sekolah.
Siswa yang terdaftar sebagai penerima program keluarga harapan (PKH) bisa mengajukan diri untuk mendapatkan bansos PIP.
Cara mengajukan diri sebagai penerima PIP yaitu dengan membawa KK, kartu peserta PKH ke pihak sekolah.
Nantinya sekolah akan mengajukan nama siswa tersebut ke dapodik.
Adapun kriteria siswa yang bisa mengajukan PIP adalah siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: