Namun, bagi KPM PKH yang ingin mendapatkan program bantuan ini harus siap keluar dari penerima bantuan PKH.
Hal itu dilakukan agar KPM PKH tidak mendapatkan dua program bantuan yaitu program PKH dan program PENA.
Program PENA ini juga saat ini akan segera dicairkan oleh Kementerian Sosial pada awal bulan Ramadhan 2024.
6. Bantuan Asisten Rehabilitasi Sosial
Bantuan Asisten Rehabilitasi Sosial adalah layanan rehabilitasi sosial dengan pendekatan yang didasarkan dari keluarga, komunitas, dan tempat tinggal.
Bantuan Asisten Rehabilitasi Sosial diharapkan mampu memberikan dukungan KPM agar bisa hidup layak, mendapatkan perawatan, dan dukungan dari keluarga.
7. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan nasional (PBI-JKN)
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan nasional (PBI-JKN) adalah program yang diberikan oleh pemerintah kepada KPM untuk membantu dalam hal iuran untuk membayar pelayanan di bidang kesehatan seperti di puskesmas dan rumah sakit.
PBI JKN ini sering disebut sebagai layanan untuk program BPJS Kesehatan dan KIS (Kartu Indonesia Sehat).
8. Bantuan Yatim Piatu (YAPI)
Bantuan Yatim Piatu adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin yang tergolong yatim piatu.
Artinya, masyarakat miskin ini sudah tidak memiliki ayah dan ibu yang bisa menopang kehidupan ekonomi KPM tersebut.
Adapun untuk cara agar bisa masuk ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sebagai berikut.
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
2. Setelah itu, masyarakat tersebut akan diperiksa melalui musyawarah oleh berbagai pihak yang berkepentingan di tingkat desa/kelurahan.