Cara Daftar DTKS Lewat HP Untuk Dapat Bansos PKH, BPNT hingga BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024

photo author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 11:30 WIB
Cara Daftar DTKS Lewat HP Untuk Dapat Bansos PKH, BPNT hingga BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024
Cara Daftar DTKS Lewat HP Untuk Dapat Bansos PKH, BPNT hingga BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024

AYOBOGOR.COM - Seperti apa cara daftar DTKS lewat HP agar bisa dapat bansos dari Pemerintah seperti PKH, BPNT hingga BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Masyarakat dapat mendaftar DTKS secara online dengan mudah alias melalui HP dan hanya perlu mempersiapkan KTP dan KK saja.

Apabila sudah berhasil mendaftar di DTKS melalui HP dan lolos sebagai penerima bisa berkesempatan mendapat bansos dari Pemerintah mulai dari PKH, BPNT hingga BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Baca Juga: Ada Pencairan Bansos Rp 1.350.000 Untuk KPM Kudus Jawa Tengah Hari Ini 15 Maret 2024, Alhamdulillah 2 Bantuan Ini Cepat Disalurkan

Sebelum mendaftar DTKS melalui HP, harus mengetahui apa itu DTKS.

DTKS Kemensos adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Kemudian DTKS ini meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Selain itu, dalam DTKS terdapat data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk dengan penduduk penerima bansos PKH hingga BPNT Kartu Sembako.

Baca Juga: Segera Cair! Bansos PKH Tahap 2 Maret-April 2024 Disalurkan Sebentar Lagi, Ada Update SIKS-NG Tahap Penentuan KPM Tingkat Kecamatan

Cara Mendaftar DTKS Via HP

1. Yang pertama adalah mengunduh Aplikasi cek Bansos Kemensos di Play Store.

2. Setelah itu, tinggal membuka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, kemudian klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.

3. Memasukkan data diri sesuai kolom yang diminta berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.

Baca Juga: Bansos Rp 300.000 Cair Hari Ini 15 Maret 2024 Selain BPNT dan PKH, KPM Beruntung Bisa Langsung Ambil di Kelurahan Terdekat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: dinsos.bandaacehkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X