Kelima, Program Ekonomi Pahlawan Nusantara (PENA). Keenam, bantuan Asisten Rehabilitasi Sosial.
Ketujuh, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan nasional (PBI-JKN) atau yang biasa dikenal dengan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Kedelapan, Bantuan Yatim Piatu.
Adapun pengertian delapan bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial tersebut adalah sebagai berikut.
1. BPNT
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau bantuan program sembako adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik.
Program sembako atau BPNT ini merupakan perubahan dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang mana sebelumnya program ini berubah berulang kali.
Nama awalnya adalah program Operasi Pasar Khusus (OPK). Kemudian, berubah menjadi beras untuk masyarakat miskin (RASKIN).
Selanjutnya, menjadi beras untuk keluarga sejahtera (RASTRA). Terakhir dan sampai sekarang bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan Program Sembako BPNT pada awalnya masih berbentuk non tunai yaitu bantuan dalam bentuk beras.
Namun, sekarang berubah menjadi dana bantuan yang disalurkan ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
2. PKH
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) atau masyarakat yang tergolong miskin yang ditetapkan sebagai KPM PKH sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Program PKH diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, serta kesejahteraan yang layak kepada masyarakat.
PKH biasanya diberikan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan kategori dan komponennya masing-masing.
PKH (Program Keluarga Harapan) terdiri dari tiga kategori yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.