AYOBOGOR.COM - Berikut ini ulasan informasi mengenai daerah dengan UMK 2024 terendah di Jawa Barat.
Sepert diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK 2024 hari ini, Kamis 30 November 2023.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan UMK 2024 melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tanggal 30 November 2023.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Nongkrong 24 Jam di Bogor, Cocok untuk Kerja dan Nugas Kuliah
Pengesahan UMK di wilayah Jawa Bara diterangkan telah mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2024 tentang pengupahan.
"Hari ini saya sudah menandatangani keputusan gubernur terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024 dan tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. PP 51 Tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami. Kami hanya bisa di koridor itu," ujarnya melansir republika.co.id.
Lalu wilayah manakah dengan UMK terendah di Jawa Barat? Simak di bawah ini informasinya.
1. Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192, naik 3,61 persen.
2. Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126 naik 3,36 persen
3. Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464 naik 3,35 persen.
Sementara UMK 2024 tiga terbesar yakni
1. Kota Bekasi, Rp 5.343.430 atau naik 3,59 persen.