AYOBOGOR.COM - Pemerintah Jawa Tengah akhirnya mengumumkan UMK Banjarnegara 2024 serta wilayah lainnya di Jateng. Khusus Banjarnegara kenaikannya sebesar Rp79.835.
(Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024 pada hari ini Kamis, 30 November 2023.
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: 2 Kota Penghasil Durian di DKI Jakarta, Ternyata Kota Metropolitan Bukan Penghalang Hasilkan Duren
Dari keputusan itu diketahui bahwa Banjarnegara ternyata mendapatkan nilai UMK terendah yakni Rp2.038.005,00.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp79.835 dibanding Upah Minimum Kabupaten tahun 2023.
Sementara itu UMK Banyumas 2024 nominalnya sebesar Rp2.195.690. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar Rp77.566 dibanding tahun sebelumnya.
Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Baca Juga: UMK Jawa Barat 2024 Diresmikan: Kota Bekasi Tertinggi, Karawang, Depok, Bogor Ada Perlawanan?
Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ujar Nana Sudjana, dilansir AYOBOGOR.COM dari jatengprov.go.id.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” pungkasnya.
Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca Juga: UMK 2024: Upah Buruh Kabupaten Bogor Tak Jadi Salip Kota Bogor, Segini Besarannya