Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
Apabila ada perusahaan yang melanggar peraturan tersebut, maka bisa dikenai sanksi.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Demikian penjelasan mengenai UMK Kabupaten Banjarnegara 2024 serta wiayah lainnya di Provinsi Jawa Tengah.***