umum

Daftar UMK Banten 2024 dari Tertinggi Cilegon Rp4,8 Juta hingga Terendah Lebak Rp2,9 Juta, Lengkap dengan Analisisnya

Kamis, 30 November 2023 | 16:38 WIB
Daftar Lengkap UMK Kabupaten dan Kota Banten 2024 (Freepik/8photo)

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2024.

Kenaikan UMK ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar memutuskan UMK di wilayah Banten naik sekitar 1-3% untuk tahun 2024.

Baca Juga: Diketok Hari Ini, UMK 2024 Kota Bekasi Paling Tinggi di Pantura dan Jawa Barat

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berikut adalah daftar UMK di wilayah Banten untuk tahun 2024:

1. Kota Cilegon naik 3,39% dari Rp4,65 juta jadi Rp4.815.102,80

2. Kota Tangerang naik 3,83% dari Rp4,58 juta jadi Rp4.760.289.54

Baca Juga: KJP Plus Cair Keluhan Makin Mengalir, Segini Besaran Dana Bantuan per Jenjang Pendidikan

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62% dari Rp4,55 juta jadi Rp4.670.791

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64% dari Rp4,53 juta jadi Rp4.601.988

5. Kabupaten Serang naik 1,51% dari Rp4,49 juta jadi Rp4.560.894,85

6. Kota Serang naik 1,41% dari Rp4,09 juta jadi Rp4.148.602

Baca Juga: 3 Kabupaten Penghasil Padi Terbesar di Jawa Tengah, Produksi Tembus 700 Ribu Ton, Bukan Demak dan Batang Tapi...

Halaman:

Tags

Terkini