nasional

Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2024 Pakai Formula PP Nomor 51 Tahun 2023, Usulan Naik 10 Persen ke Atas Auto Tertolak?

Kamis, 30 November 2023 | 16:14 WIB
Pemprov Jabar segera mengumumkan pengesahan UMK 2024 dengan penggunaan formula PP Nomor 51 Tahun 2023. (Ayobogor.com/Irfan Al-Faritsi)

- Kota Cirebon: Rp2.456.516 menjadi Rp2.533.038 (usul naik 3,12 persen)

- Kabupaten Cirebon: Rp2.430.780 menjadi Rp2.517.729,86 (usul naik 3,58 persen)

- Kabupaten Majalengka: Rp2.180.602 menjadi Rp2.503.646,14 (usul naik 14,81 persen)

- Kabupaten Kuningan: Rp1.908.102 menjadi Rp2.101.734 (usul naik 3,18 persen)

- Kota Tasikmalaya: Rp2.533.341 menjadi Rp2.630.951 (usul naik 3,58 persen)

- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.499.954 menjadi Rp2.790.447,61 (usul naik 11,62 persen)

- Kabupaten Garut: Rp2.117.318 menjadi Rp2.461.000 (usul naik 16,23 persen)

- Kabupaten Ciamis: Rp2.021.657 menjadi Rp2.089.464 (usul naik 3,35 persen)

- Kabupaten Pangandaran: Rp2.018.389 menjadi Rp2.086.126 (usul naik 3,356 persen)

- Kota Banjar: Rp1.998.119 menjadi Rp2.070.192 (usul naik 3,61 persen)

Halaman:

Tags

Terkini