nasional

Buruh Ingin Naik 12 Persen Seperti PNS, Besaran UMK 2024 Jawa Barat Jadi Segini

Senin, 20 November 2023 | 17:30 WIB
UMK 2024 Jawa Barat bila naik sesuai keinginan buruh seperti pensiunan PNS. (Ayobogor.com/Muslim Yanuar Putra)

AYOBOGOR.COM - Kalangan buruh menolak pemerintah menggunakan PP 51 Tahun 2023 dalam merumuskan penetapan UMP dan UMK 2024.

Berdasarkan rasionalisasi DPD KSPSI Jawa Barat, setidaknya UMP dan UMK 2024 harus naik setidaknya sebesar 12 persen.

"Kita sudah rumuskan itu sekitar 11,92 persen atau kalau dibulatkan menjadi 12 persen minimalnya," ujar Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto di Gedung Sate, Bandung, Senin, 20 November 2023.

Demo itu juga dilangsungkan karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengumumkan penetapan UMP 2024 pada Selasa, 21 November 2023.

Roy berujar, pemerintah juga sudah memnetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi kalangan PNS dan pensiunannya pada 2024 begitu besar.

Seperti diketahui, penetapan itu masing-masingnya PNS sebesar 8 persen, sedangkan pensiunannya sebesar 12 persen.

"Oleh karena itu kita menyerukan hari ini Pj Gubernur untuk menetapkan UMP dan UMK paling tidak sama dengan pensiunan, 12 persen kenaikannya," ujar Roy.

Lalu berapa besaran UMK 2024 maupun UMP Jawa Barat jika menggunakan perhutangan kenaikan 12 persen?

Seperti diketahui, UMP Jawa Barat 2023 sebesar Rp1.986.670. Maka jika naik 12 persen akan menjadi Rp2.225.070.

Jika besaran upah provinsi sebesar itu, maka tidak ada daerah yang boleh menetapkan UMK di bawah UMP.

Berikut ini simulasi UMK 2024 jika naik 12 persen sesuai keinginan buruh yang mematok kenaikan gaji dan tunjangan dari pensiunan PNS.

- Kabupaten Karawang Rp5.176.179 menjadi Rp5.797.320.

- Kota Bekasi Rp5.158.248 menjadi Rp5.777.237.

- Kabupaten Bekasi Rp5.137.575 menjadi Rp5.754.084.

Halaman:

Tags

Terkini