Buruh Ingin Naik 12 Persen Seperti PNS, Besaran UMK 2024 Jawa Barat Jadi Segini

photo author
- Senin, 20 November 2023 | 17:30 WIB
UMK 2024 Jawa Barat bila naik sesuai keinginan buruh seperti pensiunan PNS. (Ayobogor.com/Muslim Yanuar Putra)
UMK 2024 Jawa Barat bila naik sesuai keinginan buruh seperti pensiunan PNS. (Ayobogor.com/Muslim Yanuar Putra)

- Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675 menjadi Rp5.000.436

- Kabupaten Subang Rp3.273.810 menjadi Rp3.666.667.

- Kota Depok Rp4.694.493 menjadi Rp5.257.832.

- Kota Bogor Rp4.639.429 menjadi Rp5.196.160.

- Kabupaten Bogor Rp4.520.212 menjadi Rp5.062.637.

- Kabupaten Sukabumi Rp3.351.883 menjadi Rp3.754.108.

- Kabupaten Cianjur Rp2.893.229 menjadi Rp3.240.416.

- Kota Sukabumi Rp2.747.774 menjadi Rp3.077.506.

- Kota Bandung Rp4.048.462 menjadi Rp4.534.277.

- Kota Cimahi Rp3.514.093 menjadi Rp3.935.784.

- Kabupaten Bandung Barat Rp3.480.795 menjadi Rp3.898.490.

- Kabupaten Sumedang Rp3.471.134 menjadi Rp3.887.670.

- Kabupaten Bandung Rp3.492.465 menjadi Rp3.911.560.

- Kabupaten Indramayu Rp2.541.996 menjadi Rp2.847.035.

- Kota Cirebon Rp2.456.516 menjadi Rp2.751.297.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X