nasional

Lengkap! Daftar UMK Jateng 2024 untuk 35 Kabupaten Kota Bila Naik 15 Persen, UMK Karanganyar 2024 Rp 2,5 Juta

Rabu, 8 November 2023 | 12:59 WIB
Lengkap! Daftar UMK Jateng 2024 untuk 35 Kabupaten Kota Bila Naik 15 Persen, UMK Karanganyar 2024 Rp 2,5 Juta (Republika)

AYOBOGOR.COM -- Masih hangat informasi mengenai daftar UMK Jateng 2024 untuk 35 kabupaten dan Kota jika memang naik 15 persen dietujui pemerintah.

Barisan buruh dan pekerja tak henti-hentinya meminta pemerintah untuk menaikkan standar hidup mereka lewat kenaikan UMK Jateng 2024 sebesar 15 persen.

Mereka menilai, UMK Jateng 2024 naik 15 persen sangat layak mereka terima tahun depan, karena survei kehidupan layak yang sudah mereka lakukan.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Bali 2024 Untuk 9 Kabupaten dan Kota, UMK Kota Denpasar 2024 Hingga Gianyar Segini

Kenaikan UMK 2024 Jawa Tengah sebesar 15 persen itu sudah melalui kajian yang matang.

Para pekerja dan serikat buruh juga menginginkan kenaikan upah yang layak menyusul keputusan pemerintah yang juga akan memberikan kenaikan gaji kepada aparatur sipil negara (ASN) sebesar 8 persen.

Kenaikan UMK 2024 Jawa Tengah sebesar 15 persen itu, berdasar keinginan serikat buruh, tidak hanya berlaku untuk Kota Semarang.

Sebab kenaikan UMK sebesar itu juga berlaku untuk 34 kabupaten/kota lainnya yang ada di Jawa Tengah.

Baca Juga: Jika UMK Jatim 2024 Naik 15 Persen, Ini 10 Daerah Gaji Tertinggi di Jawa Timur, UMK Surabaya 2024 Segini

Tampaknya, Pemprov Jateng harus memutar otak lebih keras agar nantinya UMK 2024 Jawa Tengah bisa selaras dengan keinginan buruh ataupun pengusaha.

Sehingga penetapan UMK Jateng 2024 tidak bias dan tidak menguntungkan satu pihak saja.

Nah, berikut ini daftar UMK Jateng 2024 untuk 29 Kabupaten dan 6 Kota di Jawa Tengah, bilamana benar-benar nantinya kenaikan 15 persen memang disetujui pemerintah:

1. UMK Kota Semarang 2024 adalah: Rp3.060.349 (UMK 2023) + 15% = Rp3.519.401,35 per bulan

Baca Juga: UMK Cirebon 2024 Tembus Segini Jika UMP 2024 Jawa Barat SAH Naik 15 Persen, Bisa Sampai Rp 3 Juta?

Halaman:

Tags

Terkini