Mengenal Apa Itu PPPK dan PNS Part Time, PHK Massal Hilang, Bagaimana Proses Kerjanya?

photo author
- Jumat, 7 Juli 2023 | 20:03 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK Part Time (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Ilustrasi PNS dan PPPK Part Time (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

"Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," jelas Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus kepada media, Kamis (6/7/2023).

Dengan adanya unsur baru ini, dapat menjadi solusi bagi pegawai honorer agar mereka tidak kehilangan pekerjaan dan mengalami penurunan pendapatan.

Menurut Guspardi, hal ini juga sesuai dengan janji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, yang berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pegawai honorer tanpa mengakibatkan pembengkakan anggaran, PHK massal, atau penurunan pendapatan.

"Ini menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, karena dalam kontrak paruh waktu tentu gaji tidak sama dengan full time, sehingga meringankan beban anggaran negara. Setiap honorer memiliki kepastian bekerja di pemerintahan. Ini adalah bagian dari perubahan yang akan dilakukan dalam revisi UU ASN," sebut Guspardi.

Kehadiran unsur PPPK Paruh Waktu ini merupakan realisasi dari janji Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, untuk menyelesaikan masalah pegawai honorer.

Dia berkomitmen untuk menyelesaikan prinsip panduan bagi pemerintah daerah terkait dengan pegawai honorer.

Salah satu dari empat prinsip yang dipegang Menteri PANRB adalah menghindari PHK massal.

"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," jelas Anas.

Selain itu, prinsip kedua adalah komitmen untuk tidak menambah beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Prinsip yang ketiga adalah fokus menghindari penurunan pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer saat ini, serta prinsip terakhir adalah menjalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Melalui revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih inklusif bagi pegawai honorer di lingkungan pemerintahan.

Keberadaan unsur PPPK Paruh Waktu akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap bekerja dan mempertahankan pendapatan mereka tanpa harus menghadapi PHK massal atau penurunan pendapatan yang signifikan.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi beban anggaran pemerintah dalam hal belanja pegawai.

Dengan adanya pilihan kontrak paruh waktu, pemerintah dapat mengatur pengeluaran yang lebih efisien, sambil tetap memberikan kepastian kerja bagi setiap pegawai honorer.

Dalam proses revisi ini, pemerintah juga telah berupaya menghindari penurunan pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer saat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X