Mengenal Apa Itu PPPK dan PNS Part Time, PHK Massal Hilang, Bagaimana Proses Kerjanya?

photo author
- Jumat, 7 Juli 2023 | 20:03 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK Part Time (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Ilustrasi PNS dan PPPK Part Time (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

AYOBOGOR.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Guspardi Gaus selaku Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR telah menyatakan akan dibukanya status baru ASN dalam naskah RUU, yaitu PNS paruh waktu.

Ada pula RUU ASN ini rencananya akan disahkan jadi UU sebelum masa persidangan V di tahun 2022-2023 sebelum masuk masa reses 14 Juli.

Guspardi menjelaskan jika sebelumnya PNS ini hanya satu, tetapi sekarang ada dua, ada juga yang full time, serta paruh waktu.

Selain itu, Guspardi menjelaskan PNS paruh waktu ini hadir untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang telah terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer di pada 28 November mendatang.

Sebab, kebijakan untuk hapus tenaga honorer di tahun 2023 juga telah diteken oleh Menpan-RB yang dijabat oleh Tjahjo Kumulo.

Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Menteri Pan-RB perihal status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Menurut Guspardi, ada unsur baru yang dapat menjadi solusi untuk tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan.

Kehadiran unsur PPPK Paruh Waktu ini merupakan realisasi dari janji Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, untuk menyelesaikan masalah pegawai honorer.

Ia berkomitmen untuk menyelesaikan prinsip panduan bagi pemerintah daerah mengenai pegawai honorer.

Dalam revisi UU ASN tersebut, akan ada penambahan unsur baru dalam status ASN.

Sebelumnya, ASN terdiri dari dua unsur, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Namun, dengan revisi ini, akan ditambahkan unsur PPPK Paruh Waktu.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diperkenalkan dalam RUU tersebut untuk memperhatikan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, yang akan terkena dampak penghapusan tenaga honorer pada tanggal 28 November mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X