AYOBOGOR -- Simak informasi daftar gaji pensiunan PNS 2023 berdasarkan golongan terbaru, apakah ada kenaikan?
PNS yang sudah berhenti bekerja berhak atas uang pensiunan jika sudah melalui masa kerja sekurangnya 10 tahun lamanya, nah berikut kami sediakan daftar gaji pensiunan PNS 2023 berdasarkan golongan.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, mengatur besaran daftar gaji pensiunan PNS 2023 yang diberikan.
Berikut ini adalah daftar gaji pensiunan PNS 2023 berdasarkan golongan selengkapnya dikutip suara.com:
- Gaji Pensiunan PNS 2023 Golongan I antara Rp1.560.800,00 – Rp2.014.900,00.
- Gaji Pensiunan PNS 2023 Golongan II antara Rp1.560.800,00 – Rp2.865.000,00.
- Gaji Pensiunan PNS 2023 Golongan III antara Rp1.560.800,00 – Rp3.597.800,00.
- Gaji Pensiunan PNS 2023 Golongan IV antara Rp1.560.800,00 – Rp4.425.900,00.
Untuk pensiunan PNS mempunyai status janda atau duda, Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 adalah sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 – Rp1.375.200,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 – Rp1.727.000,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 – Rp2.124.500,00.
Sedangkan untuk janda atau duda dari PNS yang telah meninggal juga mendapatkan gaji pokok dengan Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 – Rp1.934.800,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 – Rp2.746.500,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 – Rp3.453.300,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 – Rp4.243.600,00.
Hal ini merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional dan merujuk pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Di dalam surat tersebut sudah ditentukan mengenai batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi. Kemudian di sisi lain, untuk pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun adalah 60 tahun. Selanjutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang, yaitu 65 tahun.
Perlu diketahui, upah pokok pensiunan PNS setiap posisi berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Maka dari itu, ada baiknya Anda mengetahui daftar gaji pokok pensiunannya.
Demikian daftar gaji pensiunan PNS 2023 berdasarkan golongan terbaru, apakah ada kenaikan?