Jika KIP digital di pip.damedikbud.go.id tidak berlaku, kemungkinan besar karena sifat dari DTKS dan juga P3KE yang dinamis sehingga diperlukan penetapan ulang penerima KIP setiap tahunnya.
Itulah dua informasi penting untuk penerima PIP. Pertama batas akhir aktivasi rekening yaitu 30 Juni. Lalu kedua, terkait dengan KIP digital.
Bansos PIP diketahui masih disalurkan sejak Senin, 19 Juni lalu kepada sekitar 500 KPM atau siswa/siswi yang sudah menerima program PIP ini. (*)