AYOBOGOR.COM - Ada enam faktor yang menyebabkan peserta didik tidak bisa terdaftar sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2023.
Bantuan PIP 2023 adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Tahun ini, Kemendikbudristek mencairkan bantuan sosial tersebut dalam tiga termin.
Siswa yang memenuhi kriteria akan masuk dalam SK Nominasi penerima PIP.
Setelah itu siswa tersebut akan diminta untuk melakukan aktivasi rekening SimPel.
Lalu langkah selanjutnya, namanya akan terdaftar dalam SK Pemberian.
Nah, nama peserta didik yang terdaftar dalam SK pemberian akan mendapatkan bansos PIP 2023.
Baca Juga: Bansos PIP 2023 Tahap 2 Cair, Cek Penerima Bantuan dan Besaran Dana yang Akan Didapatkan!
Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Siswa SMP/MTs/Paket B mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
Siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000 per tahun.
Untuk mengecek daftar nama penerima dari bantuan sosial tersebut bisa dilihat di laman pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Cara Cek PIP 2023 Lewat HP, Penerima SK Nominasi Cair Sebelum Idul Adha?
Artikel Terkait
UPDATE! Bantuan BPNT Tahap 3 Periode Mei dan Juni 2023, Cek Nama Anda di Cek Bansos
Banyak Perilaku Tasyi Athasiya Dikuliti: Dituding Tak Bayar Gaji hingga Berperilaku Buruk ke Karyawan
Apa yang Melatarbelakangi Ajeng Mendirikan Sekolah Anak Jalanan? Contoh Soal PAS Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA
Kuliner Bogor Hits 2023 Murah dan Enak yang Wajib Dikunjungi Wisatawan
Shin Tae-yong Beberkan Cara Pemain Timnas Indonesia Agar Bisa Ladeni Palestina dan Argentina Secara Optimal