Banyak Perilaku Tasyi Athasiya Dikuliti: Dituding Tak Bayar Gaji hingga Berperilaku Buruk ke Karyawan

- Jumat, 9 Juni 2023 | 15:10 WIB
Tasyi Athasiya (Foto/Instagram)
Tasyi Athasiya (Foto/Instagram)

AYOBOGOR.COM - Nama Tasyi Athasyia tengah dibicarakan banyak orang.

Banyak sorotan kepada YouTuber tersebut.

Hal pertama membuat namanya terus diperbincangkanan karena Menyeruaknya kasus Dirinya disebut tak bayar gaji kepada karyawannya yang bernama Risty Oktaviani.

Lalu, karyawannya juga diketahui membawa barang belanjaan seorang diri dengan begitu banyaknya sendirian saat bersama suaminya, Syech Zaki disebuh Mall.

Kemudian, Risty malah membuat video klarifikasi dan permintaan maafnya atas kegaduhan pemberitaan tersebut.

“Aku Risty, aku yang kemarin membuat postingan soal statement gaji ditahan. Aku minta maaf atas kekhilafan karena aku enggak cerita secara transparan di media sosial penyebab dari masalah yang sebenarnya,” kata dia dalam video tersebut.

Diungkap Risty dirinya juga sempat tidak keluar secara baik-baik setelah memutuskan untuk berhenti bekerja. Hal ini akhirnya membuat pihak Tasyi tidak memberikan gajinya.

Namun saat dia pamit, Tasyi meminta Risty untuk ke rumahnya mengambil gaji yang menjadi hak miliknya.

"Aku tidak keluar dengan baik-baik karena aku tidak pamit dulu. Karena seperti itu, makanya pada saat itu gaji aku enggak dikasih ke aku. Nah, setelah pamit itu pihak Kak Tasyi udah nyuruh aku ke rumah untuk ambil gaji,” ujar dia.

Risty mengaku khilaf bahwa tindakannya saat itu merugikan pihak Tasyi dan keluarga, lantaran tidak ‘bertabayun’ terlebih dahulu.

Banyak perilaku Tasyi lainnya yang kini dikuliti oleh warganet.

Selain tak diberi gaji, ada kasusnya gaji dibawah standart yang diberikan kepada karyawannya.

"Gaji di manajemen Tasyi, ini belum termasuk pembayaran yang terlambat," tulis akun Twitter @lasagna_su4339 bersama foto slip gaji, dikutip pada Kamis (8/6/2023).

Slip gaji itu adalah milik karyawan yang masih berstatus masa percobaan di T Management. Dari foto itu terlihat, gaji pokok yang diterima adalah Rp2,5 juta.

Halaman:

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X