4. Dinyatakan tidak layak sebagai penerima PIP Oleh Pihak Sekolah
Pihak sekolah berhak menyatakan seorang siswa layak atau tidak mendapatkan bantuan sosial.
Jika alasannya kuat dan disertai bukti, maka seorang siswa bisa dinyatakan tidak layak mendapatkan Bantuan PIP 2023.
5. Data DTKS dan Dapodik tidak padan
Baca Juga: Kemdikbud Pastikan PIP 2023 Cair Besok Juni Sebelum Idul Adha
Penulisan data merupakan faktor krusial yang harus diperhatikan. Penulisan nama, alamat, dan data pribadi lainnya di DTKS harus sama dengan Dapodik.
Kesalahan dalam penulisan data bisa menyebabkan seorang siswa tidak bisa terdaftar sebagai penerima bansos PIP 2023.
6. Peserta Didik Tidak Terdaftar dalam DTKS
Salah satu syarat sebagai penerima Program Indonesia Pintar adalah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Baca Juga: FIX Kemdikbud Beri Info Terbaru PIP 2023 Cair, Cek di Pip.kemdikbud.go.id
Hal itu sesuai dengan tujuan pemberian bansos PIP yakni untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Demikian penjelasan mengenai enam faktor yang menyebabkan seorang siswa tidak bisa terdaftar sebagai penerima Bantuan PIP 2023.***