AYOBOGOR.COM-- Berikut ini adalah daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak yang tentunya kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor.
Terkadang para pengendaraan motor ada yang kelupaan atau terlewati maupun alasan lainnya untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
Padahal ini merupakan kewajiban untuk membayar bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Baca Juga: Resep dan Cara Buat Es Loder Bogor, Si Manis Legit yang Bikin Nyusss
Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melunasinya, bisa-bisa kena tilang.
Dilansir dari video unggahan pada Kamis (08/06/2023) oleh INFO BANSOS, ada informasi penting bagi pemilik STNK dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Terdapat 9 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, berikut informasinya:
Baca Juga: Benarkah Gaji PPPK Ternyata Lebih Besar dari PNS, Simak Rinciannya Jelang CPNS 2023?
1. Provinsi Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 14 April – 14 Juli 2023.
Kebijakan ini sesuai dengan putusan gubernur Jawa Timur mengenai pembebasan pajak daerah provinsi Jawa Timur.
Adapun program pemberian insentif ini terdiri dari beberapa macam yakni bebas bea balik nama (BBN II), bebas sanksi administrative, dan bebas PKB progresif.
Meski begitu, pemutihan pajak ini hanya berlaku khusus untuk masyarakat Jawa Timur.
Baca Juga: Formasi Jabatan Seleksi CPNS 2023, untuk Lulusan S1 Semua Jurusan dan Cara Daftarnya
Artikel Terkait
Operasi Gabungan di Bogor Sasar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Ingin Hitung Tarif Pajak Kendaraan Bermotor? Begini Ketentuannya
Pedagang Sekitar Jembatan Otista Minta Keringanan Pajak, Bima Arya Janjikan Hal Ini
Ada Razia Kendaraan Bermotor di Bogor, Ini Lokasi dan Sasarannya!
Serentak! Puluhan Aset Senilai Rp5,2 Miliar Disita Kantor Pajak Jabar III