Ingin Hitung Tarif Pajak Kendaraan Bermotor? Begini Ketentuannya

- Rabu, 8 Februari 2023 | 11:27 WIB
Ilustrasi -- Pajak kendaraan bermotor (pixabay)
Ilustrasi -- Pajak kendaraan bermotor (pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Apakah Anda termasuk orang yang belum memahami tarif pajak kendaraan bermotor?

Dilansir dari Suara.com, Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pemungutan pajak ini dilakukan di kantor Samsat dengan besaran yang berbeda.

Besaran tarif pajak kendaraan bermotor, umumnya antara 1,5 persen hingga 2 persen dari Nilai Jual Beli Kendaraan Bermotor (NJKB). Tak hanya ditentukan masing-masing daerah, nilai NJKB juga berbeda jika kalian kena pajak progresif.

Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan pada pemilik yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Pajak ini berlaku jika ditemui pada satu nama yang sama.

Baca Juga: Kabar Baik! Warga Depok Bisa Adopsi Reptil dari Kantor Damkar, Begini Caranya

Contohnya, kalian sudah memiliki satu kendaraan bermotor dan ingin memiliki kendaraan berikutnya atas nama yang sama, maka kalian akan kena pajak progresif. Karena itu, kalian harus memikirkan kembali secara matang jika ingin menambah koleksi motor di garasi.

Semakin tinggi nilai objek pajak, maka tarif pemungutan pajak progresif juga akan semakin tinggi. Kondisi ini menyebabkan tarif pemungutan pajak semakin meningkat seiring dengan jumlah dan nilai objek pajak.

Pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom dan dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah.

Mengetahui Kendaraan Mana yang Kena Pajak Progresif

Tarif pajak progresif hanya dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor yang dibedakan jenisnya, yaitu kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4.

Jika kalian sudah memiliki satu sepeda motor kemudian ingin membeli sebuah mobil, maka mobil tersebut tak dikenakan pajak progresif. Hal ini terjadi karena kedua kendaraan tersebut sama-sama merupakan kedaraan pertama dari setiap jenisnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Rabu 8 Februari 2023 Naik

Namun, tarif pajak kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan alamat yang sama. Sehingga jika kalian beli kendaraan dengan nama yang berbeda tapi dengan alamat yang sama, tetap akan kena pajak progresif.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Halaman:

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X