AYOBOGOR.COM -- Apakah Anda termasuk orang yang belum memahami tarif pajak kendaraan bermotor?
Dilansir dari Suara.com, Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pemungutan pajak ini dilakukan di kantor Samsat dengan besaran yang berbeda.
Besaran tarif pajak kendaraan bermotor, umumnya antara 1,5 persen hingga 2 persen dari Nilai Jual Beli Kendaraan Bermotor (NJKB). Tak hanya ditentukan masing-masing daerah, nilai NJKB juga berbeda jika kalian kena pajak progresif.
Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan pada pemilik yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Pajak ini berlaku jika ditemui pada satu nama yang sama.
Baca Juga: Kabar Baik! Warga Depok Bisa Adopsi Reptil dari Kantor Damkar, Begini Caranya
Contohnya, kalian sudah memiliki satu kendaraan bermotor dan ingin memiliki kendaraan berikutnya atas nama yang sama, maka kalian akan kena pajak progresif. Karena itu, kalian harus memikirkan kembali secara matang jika ingin menambah koleksi motor di garasi.
Semakin tinggi nilai objek pajak, maka tarif pemungutan pajak progresif juga akan semakin tinggi. Kondisi ini menyebabkan tarif pemungutan pajak semakin meningkat seiring dengan jumlah dan nilai objek pajak.
Pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom dan dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah.
Mengetahui Kendaraan Mana yang Kena Pajak Progresif
Tarif pajak progresif hanya dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor yang dibedakan jenisnya, yaitu kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4.
Jika kalian sudah memiliki satu sepeda motor kemudian ingin membeli sebuah mobil, maka mobil tersebut tak dikenakan pajak progresif. Hal ini terjadi karena kedua kendaraan tersebut sama-sama merupakan kedaraan pertama dari setiap jenisnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Rabu 8 Februari 2023 Naik
Namun, tarif pajak kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan alamat yang sama. Sehingga jika kalian beli kendaraan dengan nama yang berbeda tapi dengan alamat yang sama, tetap akan kena pajak progresif.
Artikel Terkait
Siap-siap! Honda Bakal Luncurkan Motor Listrik di Maret 2024, Intip Spesifikasinya yang Ciamik
Kawasaki Bike Week 2023 Segera Digelar, Warganet Nantikan Launching Motor Anyar: Ninja ZX4R Rilis Nih?
Inilah Pesaing All New Honda BeAT 2023 Harga Lebih Murah, Raja Baru Motor Matic Tanah Air?
Mau Mutasi Motor di Samsat Tanpa Calo? Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan
Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik, Luhut: Besarannya Sekitar Rp 7 Juta
Bukan Bandung Apalagi Bogor! Ternyata Ini Wilayah Terluas di Jawa Barat, Berani Keliling Pakai Motor?
Pakai Motor Listrik Gunakan SIM C Golongan Apa? Polri Menjawab, Simak Aturan Kwh Bila Ngebut!
Harga Ninja ZX4RR, Motor Baru Kawasaki yang Makin Macho tapi Bikin Kantong Menjerit?
Honda Supercub C125 Si Motor Pitung Klasik Tetap Nyentrik, Ini Spesifikasi dan Harga Terbarunya
PT Astra Honda Motor Ciptakan New Beat Street Harga Sekitar Rp20 Juta, Cek Spesifikasi dan Harga