Pakai Motor Listrik Gunakan SIM C Golongan Apa? Polri Menjawab, Simak Aturan Kwh Bila Ngebut!

photo author
- Jumat, 3 Februari 2023 | 11:42 WIB
Pakai Motor Listrik Gunakan SIM C Golongan Apa? Polri Menjawab, Simak Aturan Kwh (Kolase Ayo Bogor/Polytron/Mabes Polri)
Pakai Motor Listrik Gunakan SIM C Golongan Apa? Polri Menjawab, Simak Aturan Kwh (Kolase Ayo Bogor/Polytron/Mabes Polri)

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi Motor Listrik pakai SIM C golongan apa?

Diketahui Polri membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C menjadi 3 golongan.

Penggolongan SIM C menjadi 3 golongan ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

SIM C biasa untuk motor dibawah 250 CC.

Lalu, SIM C I untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc.

Sedangkan SIM C II untuk motor dengan 500 sampai 1000 cc.

Bagaimana dengan motor listrik?

Dilansir dari suara.com, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri tengah menghitung kilowatt-jam (kwh) motor listrik.

“Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Perbedaan 3 Golongan SIM C Tahun 2023 Terbaru: Cek Biaya Pembuatan, Perpanjangan dan Minimal Usia 

Diketahui, kendaraan listrik merupakan "barang baru" yang saat ini sedang didorong oleh pemerintah untuk penggunaannya di masyarakat.

Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu menuturkan bahwa kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam wajib mengikuti aturan keselamatan yaitu menggunakan helm dan memiliki SIM.

Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.

"Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km per jam ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km/jam bisa ngebut," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X