AYOBOGOR.COM- Saat ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) C dibagi menjadi 3 golongan.
Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C menjadi 3 golongan.
Penggolongan SIM C menjadi 3 golongan ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Untuk bisa secara legal untuk mengendarai motor di jalan raya, seseorang wajib untuk memiliki kartu SIM C.
Hal tersebut membuktikan bahwa seseorang legal secara hukum untuk dapat berkendara di jalan umum.
Perihal kartu SIM ini sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, setiap orang yang mengendarai motor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis sepeda motornya.
Adapun SIM C dengan golongan motor berkapasitas mesin maksimal 250 cc. SIM C I untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM C II untuk motor dengan 500 sampai 1000 cc.
SIM digolongkan dalam tiga bagian untuk mempertimbangkan pengendalian motor besar yang membutuhkan keahlian khusus. Agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, tak ada perbedaan biaya pembuatan untuk ketiga jenis SIM C.
Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief, beberapa waktu lalu.
Hal ini sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.
Namun, ada biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp25.000.
Jadi total biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM C, C I, dan C II adalah Rp155.000.