AYOBOGOR.COM - Kami membagikan informasi terkait persyaratan dan biaya perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik itu SIM A, SIM B, dan SIM C.
Sanksi berat menunggu pengendara yaang tidak memiliki SIM atau tidak bisa menunjukkan SIM saat berkendara.
Sanksi tersebut dijelaskan dalam pasal 282 ayat 2 yang menegaskan bahwa, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya selama razia dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Oleh sebab itu, alih-alih terkena sanksi akan lebih baik jika mengurus perpanjangan SIM baik itu SIM A, SIM B, dan SIM C.
BACA JUGA: Perbedaan 3 Golongan SIM C Tahun 2023 Terbaru: Cek Biaya Pembuatan, Perpanjangan dan Minimal Usia
Berikut Persyaratan dan Biaya Perpanjang SIM A, SIM B, dan SIM C.
Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, persyaratan yang perlu Anda siapkan adalah sebagai berikut.
• SIM lama
• E-KTP
• Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
• Hasil tes psikologi
• Pas foto dengan background berwarna biru (bukan foto selfie)
• Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Cara Perpanjang SIM Secara Online