Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C Terbaru 2023

photo author
- Jumat, 13 Januari 2023 | 14:29 WIB
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C  Terbaru 2023 (Ayo Semarang)
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C Terbaru 2023 (Ayo Semarang)

• Transaksi perpanjangan SIM selesai, klik tombol ‘Perbarui’ agar SIM baru  terdigitalisasi.

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjangan SIM menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian, sebagai berikut:

• SIM A: Rp80.000

• SIM B1 dan B2: Rp80.000

• SIM C, C1, dan C2: Rp75.000

Dikutip dari situs Korlantas Polri, proses perpanjang SIM akan dikenakan biaya tambahan.

Biaya tambahan tersebut digunakan untuk biaya tes Rikkes jasmani sebesar Rp25.000 dan tes psikologi sebesar Rp27.500.

Demikian informasi terkait persyaratan dan biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X