Bansos PENA untuk UMKM sudah dicairkan secara bertahap sejak akhir Desember 2022 hingga detik ini.
Di tahun 2023 tercatat ada sebanyak 7.500 penerima yang mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 6 juta.
Namun tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bansos PENA. Ini syarat yang harus dipenuhi agar lolos mencapat Rp 6 juta.
1. Berusia produktif antara 20 sampai 40 tahun
2. Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai keluarga fakir miskin
3. Terdaftar sebagai penerima bansos PKH
4. Tidak memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas dan lansia di dalam 1 Kartu Keluarga
5. Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021
6. Memiliki usaha yang sudah berjalan selama setahun atau baru memiliki rencana membangun usaha
7. Bersedia keluar dari DTKS dan penerima bansos lainnya jika diterima di program PENA
Setelah memenuhi syarat di atas maka Anda bisa segera mendaftarkan diri ke pendamping PKH di wilayah Anda.
Pendamping PKH akan mendata ulang mengenai usaha yang Anda miliki. Datanya akan dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk diseleksi.
Penetapan penerima bansos PENA dilakukan oleh Kemensos secara langsung. Para pendamping PKH hanya bertugas sebagai pengumpul data masyarakat miskin yang memenuhi syarat untuk diserahkan ke Kemensos.
Selanjutnya, Kemensos yang menentukan siapa yang berhak menerima bansos PENA ini.
Berbeda dengan cara cek penerima BPUM melalui situs eform.bri.co.id, penerima bansos PENA bisa cek di situs cekbansos.kemensos.go.id.