Bansos UMKM Rp 6 Juta Langsung Cair Mei 2023, Cek Penerima di Link Ini Bukan Login Eform.bri.co.id

photo author
- Selasa, 16 Mei 2023 | 14:52 WIB
Bansos UMKM Rp 6 Juta Langsung Cair Mei 2023, Cek Penerima di Link Ini Bukan Login Eform.bri.co.id
Bansos UMKM Rp 6 Juta Langsung Cair Mei 2023, Cek Penerima di Link Ini Bukan Login Eform.bri.co.id

AYOBOGOR.COM - Wirausahawan siap-siap ketiban bansos UMKM sebesar Rp 6 juta dari pemerintah bulan ini.

Untuk mengetahui apakah Anda menjadi wirausahawan yang beruntung mendapatkan bansos UMKM, Anda perlu cek di situs resmi, bukan login di Eform.bri.co.id.

Mengapa bukan login di Eform.bri.co.id? Karena bansos UMKM melalui situs tersebut sudah resmi dibekukan oleh pemerintah.

Wakil Presiden Maruf Amin belum lama ini mengumumkan resmi menghapus bansos UMKM melalui eform.bri.co.id alias BPUM.

"Bansos BPUM dihentikan karena UMKM sudah membaik," kata Maruf Amin belum lama ini.

bansos UMKM, Anda perlu cek di situs resmi, bukan login di Eform.bri.co.id
bansos UMKM, Anda perlu cek di situs resmi, bukan login di Eform.bri.co.id

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memperjelas maksud dari Maruf Amin tersebut.

Pascapandemi Covid-19 ini pemerintah menilai tren kesehatan UMKM sudah berangsur membaik sehingga tidak memerlukan suntikan bansos UMKM dari Eform.bri.co.id.

"Pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih dan bertahan sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi," ungkapnya.

Lalu, bagaimana cara cek penerima bansos UMKM yang akan mendapatkan dana Rp 6 juta?

Nah, bansos UMKM ini dapat dicek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Program bantuan ini digulirkan oleh Kemensos, bukan Kementerian Koperasi dan UKM lagi.

Bansos UMKM besutan Kemensos ini dibalut dalam tajuk Program PENA atau kepanjangan dari Pahlawan Ekonomi Nusantara.

Bansos PENA berupa bahan seharga Rp 500 ribu ditambah barang seharga Rp 5,5 juta langsung cair diberikan kepada penerima.

Tak hanya mendapatkan suntikan modal, penerima bansos UMKM PENA ini akan mendapatkan bimbingan usaha dari para praktisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: UMKM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X